Integritas, Rasionalitas, dan Keberanian Menjaga Jarak dari Kekuasaan
Jejak Panutan Seri 4
Oleh: Wahyu D. dan Ali Muchson
Tak semua orang kuat ketika berhadapan dengan kekuasaan. Sebagian tergoda, sebagian lagi tunduk. Namun Abu Hanifah memilih jalan yang berbeda: ia menolak jabatan tertinggi di zamannya ketika banyak orang justru memburunya. Ia bukan bangsawan istana, melainkan saudagar pasar; bukan pejabat negara, melainkan ulama yang menjaga jarak dari singgasana.
Di tangannya, dirham tak mengalahkan dalil, dan jabatan tak pernah lebih tinggi daripada nurani. Dari pasar Kufah, ia membangun integritas; dari majelis ilmu, ia melahirkan mazhab. Dan dari penolakannya terhadap kekuasaan, sejarah belajar tentang harga sebuah kebebasan hati.
Dalam lanskap sejarah peradaban Islam, nama Abu Hanifah berdiri sebagai mercusuar rasionalitas dan integritas. Ia dikenal sebagai Abu Hanifah bin Tsabit al-Kufi, pendiri mazhab Hanafi, salah satu mazhab fikih terbesar yang pengaruhnya melintasi batas geografis dan zaman. Bersama Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Ahmad bin Hanbal, ia menorehkan fondasi metodologi hukum Islam yang kokoh dan terus dirujuk hingga hari ini.
Lahir di Kufah pada tahun 50 H (699 M), dari keluarga keturunan Persia, Abu Hanifah tumbuh dalam lingkungan kota yang kosmopolit. Kufah kala itu bukan sekadar kota administratif, melainkan simpul intelektual tempat berkelindannya warisan Persia, filsafat Yunani, tradisi Suryani, hingga dinamika teologis antara Syi’ah, Khawarij, dan kelompok rasionalis awal seperti Mu’tazilah. Atmosfer inilah yang membentuk corak berpikirnya yang dialogis sekaligus argumentatif.
Bisnis dan Integritas: Fondasi Karakter
Sebelum dikenal sebagai imam besar, Abu Hanifah adalah seorang saudagar kain. Dunia niaga bukan sekadar ruang mencari keuntungan, melainkan arena pembentukan karakter. Ia dikenal sebagai pedagang yang jujur dan bersih, baik saat membeli maupun menjual.
Sebuah kisah masyhur menggambarkan integritasnya. Ketika seorang perempuan hendak menjual pakaian dengan harga seratus dirham, Abu Hanifah justru menilai harga itu terlalu rendah. Ia meminta penaksir harga profesional, hingga akhirnya membeli pakaian itu dengan nilai lima ratus dirham, harga yang dianggap lebih adil. Kejujuran baginya bukan retorika moral, melainkan praktik konkret.
Dalam Al-Intiqā’, Ibn Abd al-Barr mencatat reputasi Abu Hanifah sebagai pribadi yang wara’ dan sangat berhati-hati dalam urusan harta (Ibn Abd al-Barr, 1992). Integritas ekonominya berjalan beriringan dengan kejernihan intelektualnya.
Ketika ia memutuskan untuk mendalami ilmu secara total, ia tak menutup usaha begitu saja, namun menyerahkannya kepada rekan dengan upah yang layak. Ilmu tak boleh dibangun di atas kezaliman ekonomi. Ada etika sosial yang ia jaga bahkan dalam urusan dagang.
Rasionalitas yang Tumbuh dari Dialog
Kufah adalah ruang perdebatan. Di kota inilah perbedaan pemikiran bukan sesuatu yang dihindari, namun dihadapi. Situasi ini membentuk kecenderungan metodologis Abu Hanifah yang rasional dan analitis. Ia dikenal luas sebagai pelopor penggunaan ra’yu (nalar) dan qiyas (analogi) dalam merumuskan hukum.
Menurut Muhammad Abu Zahra dalam Abu Hanifah: Hayatuhu wa ‘Asruhu, pendekatan rasional Abu Hanifah bukanlah bentuk pengabaian terhadap hadis, melainkan usaha menempatkan teks dalam kerangka maqashid (tujuan hukum) dan konteks sosial (Abu Zahra, 2002). Ia tak berhenti pada bunyi literal, namun menelusuri makna dan implikasinya.
Sejak muda, ia telah menghafal Al-Qur’an, mempelajari hadis, sastra Arab, dan gramatika. Namun, fokusnya kemudian tertuju pada fikih. Ia berguru kepada Hammad ibn Abi Sulayman selama hampir dua dekade. Setelah gurunya wafat pada 120 H, barulah ia tampil mengajar secara penuh.
Ia pernah berkata bahwa pemahamannya tentang fikih bersambung melalui sanad keilmuan Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, dan Ibnu Abbas melalui murid-murid mereka. Artinya, rasionalitasnya bukan berdiri tanpa akar, namun tumbuh dari tradisi sahabat yang hidup di Irak, wilayah yang sejak awal memang menuntut jawaban hukum atas persoalan sosial yang kompleks.
Menolak Kekuasaan, Menjaga Nurani
Abu Hanifah hidup melewati dua dinasti: Umayyah dan Abbasiyah. Pada masa Abbasiyah, ia ditawari jabatan qadi (hakim agung). Tawaran itu bukan sekadar kehormatan, melainkan posisi strategis dalam struktur negara. Namun ia menolak.
Penolakan itu bukan bentuk pembangkangan politik, melainkan ketakutan spiritual. Ia khawatir tak mampu bersikap adil dalam tekanan kekuasaan. Dalam sejumlah riwayat klasik, termasuk yang disebutkan oleh Al-Khatib al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad, penolakannya berujung pada tekanan politik hingga pemenjaraan (Al-Khatib, 2001).
Di titik ini, kita melihat konsistensi antara pasar dan pengadilan: ia menolak mengambil hak yang bukan miliknya, baik dalam jual beli maupun dalam jabatan.
Majelis Ilmu yang Demokratis
Dalam majelisnya, diskusi berlangsung terbuka. Abu Hanifah tak alergi terhadap kritik. Ia dikenal tawadhu, tak merasa paling benar, dan memberi ruang bagi murid-muridnya untuk berargumentasi. Metode kolektif ini melahirkan sistem fikih yang matang.
Di antara muridnya yang paling menonjol adalah Abu Yusuf (Ya‘qub bin Ibrahim), yang kemudian menjadi qadi al-qudat (hakim agung) pada masa Abbasiyah. Melalui murid-muridnya pula, ajaran Abu Hanifah terdokumentasi dan tersebar luas.
Karya yang disandarkan kepadanya, Musnad Abu Hanifah, memang bukan ditulis langsung olehnya, melainkan hasil kodifikasi murid-muridnya atas riwayat dan fatwa beliau. Namun justru di situlah tampak tradisi ilmiah yang hidup: ilmu bukan milik pribadi, melainkan amanah kolektif.
Wafatnya Seorang Saudagar Ilmu
Abu Hanifah wafat pada tahun 150 H (767 M). Namun mazhabnya terus hidup, berkembang, dan menjadi rujukan di berbagai wilayah dunia Islam, dari Asia Tengah hingga Turki Utsmani.
Ia memulai hidup sebagai pedagang, namun dikenang sebagai imam. Dari pasar ia belajar kejujuran, dari perdebatan ia menempa rasionalitas, dan dari kekuasaan ia belajar menjaga jarak.
Barangkali di situlah letak kebesarannya: ia tak pernah memisahkan antara dirham dan dalil, antara nalar dan nurani. Ia mengajarkan bahwa ilmu yang agung harus lahir dari hati yang merdeka. Dan sejarah mencatatnya bukan sekadar sebagai pendiri mazhab, melainkan sebagai penjaga integritas di tengah pusaran zaman.
Ketika kita menyebut nama Abu Hanifah hari ini, yang teringat bukanlah jabatan yang pernah ditawarkan kepadanya, melainkan ilmu yang diwariskannya dan keberanian yang diteladankannya. Ia wafat tanpa mahkota kekuasaan, namun meninggalkan mahkota keilmuan yang tak lekang oleh zaman.
Dari dirinya kita belajar bahwa kemuliaan tak selalu terletak pada posisi tertinggi, melainkan pada keteguhan menjaga nurani tetap merdeka. Dan mungkin, di tengah dunia yang kerap mengukur kehormatan dengan jabatan, kisahnya hadir sebagai pengingat: lebih baik kehilangan kekuasaan daripada kehilangan diri sendiri.
Daftar Referensi
- Abu Zahra, M. (2002). Abu Hanifah: Hayatuhu wa ‘Asruhu wa Ara’uhu wa Fiqhuhu. Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi.
- Al-Khatib al-Baghdadi. (2001). Tarikh Baghdad. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Ibn Abd al-Barr. (1992). Al-Intiqa’ fi Fada’il al-A’immah al-Thalathah al-Fuqaha’. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Hakiem, M. L. (1998, 6 Januari). Abu Hanifah, berawal dari bisnis. Surya.
- Rahman, F. (1979). Islam. Chicago: University of Chicago Press. (Untuk konteks perkembangan rasionalitas hukum Islam awal).
Featured image:
Ilustrasi representatif klasik, menunjukkan Abu Hanifah dalam suasana membaca kitab./googling
