Jalan Gula Surabaya, Akibat Aksi Vandalisme Bisa Rusak Ikoniknya

Jalan Gula Surabaya, Akibat Aksi Vandalisme Bisa Rusak Ikoniknya
Share this :

“Payah…, payah…, kondisi Jalan Gula jadi begini. Tembok-tembok bagunan tua jadi penuh dengan coretan-coretan graffiti. Jika seperti ini akan merusak kesan ikonik Jalan Gula,” demikian celetuk seorang teman pesepeda saat bersepeda bersama ambil rute Surabaya Kota Tua, yakni kawasan Jalan Karet, Jalan Gula, dan sekitaran kawasan Jembatan Merah Surabaya, Sabtu pagi (8/1/2022).

Sebenarnya sah-sah saja bila seseorang atau kelompok orang mempunyai keinginan untuk menggambar, mengecat, menyemprot dengan pilox, dan mendekorasi di lingkungan mereka. Namun akan menjadi masalah, jika keinginan itu dilakukan di properti orang lain atau properti publik tanpa izin, itu sebagai vandalisme. Yakni, sebagai perbuatan yang disengaja mengubah, merusak, atau menghancurkan keaslian properti.

Jalan Gula Surabaya, Akibat Aksi Vandalisme Bisa Rusak Ikoniknya
Jalan Gula Surabaya, Akibat Aksi Vandalisme Bisa Rusak Ikoniknya
Berbagai aksi vandalisme

Mengutip Cambridge Dictionary, vandalisme adalah kejahatan dengan sengaja merusak harta benda milik orang lain, yakni setiap kegiatan yang dianggap merusak atau menghancurkan sesuatu yang tadinya baik. Misalnya, membuat graffiti di properti milik orang lain atau pun properti milik publik, juga fasilitas umum, gedung-gedung tua, maupun bangunan benda cagar budaya.

Jalan Gula, salah satu jalan yang cukup legend dan ikonik di kawasan Surabaya Kota Tua, selain kawasan sekitaran Jembatan Merah. Di jalan ini, dulu cukup ramai didatangi para fotografer pemula maupun professional untuk hunting foto model. Bahkan tidak sedikit pula yang memanfaatkan ketuaan Jalan Gula untuk foto prewedding. Tak terkecuali juga sebagian remaja, dan kini para pesepeda pun kerap mampir di jalan ini.

Jalan Gula Surabaya, Akibat Aksi Vandalisme Bisa Rusak Ikoniknya
Jalan Gula Surabaya, Akibat Aksi Vandalisme Bisa Rusak Ikoniknya
Vandalisme merusak keindahan

Selain di Jalan Gula, aksi vandalisme masih banyak ditemui di tempat-tempat lain, yakni aksi coret-coret di sejumlah bangunan dan fasilitas publik. Seperti di tembok bangunan pinggir jalan, pertokoan, rambu lalu lintas, tembok jembatan, fasilitas umum, bahkan di bangunan benda cagar budaya (BCB). Vandalisme sebagai suatu kejahatan, dan pelaku vandalisme tentu akan berhadapan dengan sanksi hukum.

Nah, siapa saja yang terbukti pelaku vandalisme, sanksi hukum termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 489, dengan hukuman tiga hari kurungan penjara atau denda Rp225.000,00. Pada ayat (1), berbunyi “Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima ribu rupiah.”

Jalan Gula Surabaya, Akibat Aksi Vandalisme Bisa Rusak Ikoniknya
Jalan Gula Surabaya, Akibat Aksi Vandalisme Bisa Rusak Ikoniknya
Kebersihan dan keindahan kota tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat

Mungkin lantaran vandalisme tergolong Tindak Pidana Ringan (Tipiring), umumnya lepas dari pantauan dan terkesan adanya pembiaran belaka. Jika kita mau mengamati lebih jauh, vandalisme masih terjadi di mana-mana, di sudut-sudut kota. Hal ini menunjukkan bahwa kebersihan dan keindahan lingkungan masih perlu mendapat perhatian serius dari anggota masyarakat, dan khususnya aparat pengambil kebijakan yang terkait.

“Bagi pelaku vandalisme, jika ingin tunjukkan eksistensi diri dan aktualitas diri, carilah cara yang kreatif dan edukatif, “Ojok ndik sembarang tempat, opo maneh ndik fasilitas publik! Untuk para pengambil kebijakan, kiranya perlu memberikan wadah bagi para vandalism ini agar kreativitas mereka ada pada koridor yang benar,” ujar seorang teman pesepeda pagi tadi.

Jalan Gula Surabaya, Akibat Aksi Vandalisme Bisa Rusak Ikoniknya
Kelenteng Skhaloka Jalan Coklat Surabaya, salah satu bagian Surabaya Kota Tua
Jalan Gula Surabaya, Akibat Aksi Vandalisme Bisa Rusak Ikoniknya
Rumah Ibadah di Jalan Karet Surabaya, bagian dari Surabaya Kota Tua
Jalan Gula Surabaya, Akibat Aksi Vandalisme Bisa Rusak Ikoniknya
Salah satu sudut Kota Tua Surabaya, Gedung Mybank Jalan Jembatan Merah Surabaya

You may also like

2 thoughts on “Jalan Gula Surabaya, Akibat Aksi Vandalisme Bisa Rusak Ikoniknya”

Leave a Reply to Ali Muchson Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *