Topeng Monyet : Antara Beban Ekonomi dengan Langgar Undang-Undang

  • EDUKASI
Pertunjukan Topeng Monyet
Share this :

“Tung tang ting tung, tang ting tung, tung tang ting tung.” Bergegas berlarian anak-anak kampung mencari sumber suara gamelan itu, sambil berteriak, “Tandhak bedhes…, tandhak bedhes!” Bahkan tak hanya anak-anak, ibu-ibu pun dengan menggendong si kecil berlari turut berhambur di depan arena pertunjukan topeng monyet di kampung padat, sore itu.

Sorak sorai serentak bergembira, berjingkrak-jingkrak sambil bertepuk tangan sebagian dari anak-anak saat atraksi topeng monyet berlangsung. Kegembiraan terpancar di wajah anak-anak kampung saat menyaksikan tontonan itu.

Penontonnya memang kebanyakan anak-anak. Karena itu, kedatangan rombongan topeng monyet selalu disambut gembira oleh mereka. Kegembiraan anak-anak ini menjadi rezeki bagi rombongan pengamen topeng monyet. Uang saweran dari penonton merupakan sumber nafkah mereka.

Pertunjukan Topeng Monyet
Pertunjukan Topeng Monyet
Pertunjukan topeng monyet di suatu kampung di Surabaya

Pertunjukan topeng monyet hingga saat ini masih ada di berbagai kota, tak hanya di Surabaya. Pengamen topeng monyet masih sering dijumpai keluar masuk kampung atau pemukiman padat. Mengenakan kostum, topeng, dan aksesoris lain, aksi monyet itu menarik perhatian penonton, terutana anak-anak sangat antusias.

Binatang berekor panjang tersebut menurut saja dengan perintah majikannya ketika disuruh melakukan berbagai atraksi. Mulai memakai topeng, mendorong gerobak, hingga naik skuter kayu. Atraksi monyet dilakukan dengan iringan gendand dan perangkat gamelan oleh pengamennya.

Topeng monyet merupakan kesenian tradisional tak hanya dikenal di berbagai daerah di Indonesia, dapat dijumpai di India, Pakistan, Thailand, Vietnam,Tiongkok, Kamboja, Jepang, dan Korea. Monyet yang digunakan di Indonesia biasanya adalah spesies Macaca Fascicularis atau biasa disebut juga crab eating monkey atau long tailed monkey.

Pertunjukan Topeng Monyet
Si Kecil sedang tertegun melihat perangkat gamelan pengiring atraksi topeng monyet

Sekilas Sejarah Topeng Monyet

Topeng monyet, orang Jawa biasa menyebutnya dengan Ledhek Kthek dan Tandhak Bedhes yang berarti tontonan monyet, atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan topeng monyet. Kesenian tradisional yang sejak dahulu sangat dikenal, terutama di daerah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Awalnya aksesoris dan pakaian topeng monyet ada kemiripan dengan pakaian yang dikenakan Reog Ponorogo. Topeng monyet menggunakan pakaian dilengkapi benang yang berumbai-rumbai, topeng barongan, bujang ganong dan kuda kepang. Zaman berubah, saat ini dilengkapi motor kayu dan aneka topeng.

Dirilis dari Wikipedia.org, menurut Matthew Isaac Cohen, seorang professor budaya teater Indonesia dari Royal Holoway University of London, pertunjukan yang menampilkan monyet dan anjing direproduksi di Indonesia. Miniatur sirkus ini merupakan salah satu hiburan mengamen paling umum di pasar, jalan-jalan pedesaan, dan perkotaan di seluruh barat Indonesia.

Pertunjukan akrobatik ini menjadi umum pada awal 1890-an. Cohen juga menjelaskan bahwa atraksi monyet dan anjing terkait dengan perkembangan seni pertunjukan komersial di Hindia Belanda pada akhir abad ke-19. Pertunjukan topeng monyet dinikmati terutama oleh anak-anak, baik dari kalangan pribumi maupun dari kalangan Belanda dan Eropa.

Hal ini dapat dilihat dari foto koleksi Tropenmuseum Amsterdam, Belanda. Foto yang bertahun antara 1900-1920 tersebut memperlihatkan seorang dalang Arab dengan dua monyetnya yang dirantai. Foto diambil oleh Charles Breijer anggota de Ondergedoken Camera atau persatuan juru foto Amsterdam yang bekerja sebagai juru kamera di Indonesia

Pertunjukan Topeng Monyet
Dok. Wikipedia – Collectie Tropenmuseum Amsterdam, Belanda

Sebuah Dilema

Memang menjadi sebuah dilema, akibat pandemi Corona di Indonesia telah hampir melumpuhkan kegiatan ekonomi masyarakat. Sejak pemerintah menerapkan berbagai kebijakan seperti Work From Home, pembatasan wilayah, dan penutupan berbagai tempat publik seperti tempat wisata, banyak perusahaan atau perkantoran yang meliburkan pegawainya.

Berbagai kalangan masyarakat akhirnya harus berupaya bagaimana tetap dapat bertahan secara ekonomi sehingga tetap dapat menghidupi keluarga dengan melakukan bermacam terobosan. Salah satunya penjaja pertunjukan topeng monyet. Entah itu memang profesi lamanya, atau dadakan. Meski yang dilakukan sebenarnya melanggar hukum terkait dengan hak binatang liar.

Pertunjukan Topeng Monyet
Monyet membawa kaleng untuk minta saweran kepada penonton

Tak Hargai Peri Kemonyetan

Dilansir dari Wikipedia, dibalik aksi lucu monyet yang mampu menampilkan beragam atraksi, ada satu bentuk penyiksaan hewan. Monyet yang dipersiapkan untuk atraksi topeng monyet berusia muda, delapan atau sembilan bulan. Monyet muda ini dilatih dengan cara disiksa oleh pawang atau pemilik dalam waktu yang cukup lama.

Agar monyet terus berlatih, sering pemilik sengaja tidak memberikan makan, monyet yang tidak kuat saat dilatih ada yang sampai mati. Monyet dilatih untuk melakukan berbagai aktivitas yang meniru tingkah laku manusia, misalnya mengenakan pakaian, berdandan, naik motor dan pergi belanja. Monyet yang telah pintar akan dijual atau disewakan oleh pemilik kepada pengamen topeng monyet.

Lantaran adanya penyiksaan banyak organisasi yang menyerukan penghapusan topeng monyet. Derasnya isu sosial tentang pelarangan topeng monyet mulai bergema. Para pecinta hewan menilai satwa liar memang tidak bisa dimiliki dan dieksploitasi untuk kepentingan manusia dan harus diberikan kesempatan untuk memperoleh kesejahteraannya.

Dirilis dari Replubika.co.id, Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menyatakan pelaku usaha topeng monyet harus ditindak tegas. Selain melanggar hukum tentang penyiksaan hewan, atraksi topeng monyet juga melanggar sejumlah peraturan lainnya, termasuk soal pengawasan hewan rentan rabies.

Pertunjukan Topeng Monyet
Salah satu penonton memberikan uang saweran di kaleng yang dibawa monyet

Tentang hukuman pelaku usaha topeng monyet diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 302 tentang penyiksaan hewan. Atraksi topeng monyet melanggar KUHP karena merupakan bentuk eksploitasi dan kekerasan terhadap hewan untuk semata-mata memperoleh keuntungan dari hewan tersebut.

Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 522/368/002.3/2019

Meski lucu, pertunjukan yang menampilkan ketangkasan si monyet itu sebenarnya telah dilarang lewat berbagai aturan. Mulai UU hingga yang terbaru Surat Gubernur Jatim Nomor 522/368/002.3/2019 tentang Pelarangan Penyelenggaraan Pertunjukan Topeng Monyet di Jawa Timur telah disahkan pada 8 Januari 2019.

Ada empat poin isi surat keputusan terkait pertujukan topeng monyet tersebut, yakni sebagai berikut :

Pertama, pertunjukan tersebut melanggar UU Konservasi serta UU tentang Pertenakan dan Kesehatan Hewan. Kedua, pertunjukan topeng monyet adalah bentuk kekerasan pada hewan. Ketiga, pertunjukan tersebut bisa menularkan penyakit dari hewan ke manusia dan sebaliknya (zoonosis). Keempat, mengimbau agar OPD dan berbagai instansi serta masyarakat melarang pertunjukan itu.

Pertunjukan Topeng Monyet
Tali panjang di leher monyet siap menyeretnya di atas motor kayu

*

Jika satwa liar dijadikan sebagai bahan pertunjukan yang dikhawatirkan adalah ancaman penularan penyakit. Atraksi yang melibatkan satwa bisa menimbulkan zoonosis atau perpindahan penyakit satwa ke manusia, begitu juga sebaliknya.

Yang lebih memprihatinkan lagi, ancaman kepunahan akan tetap menghantui spesies Macaca Fascicularis jika perdagangan dan eksploitasi pada hewan jenis ini terus berlanjut tanpa adanya ketegasan dari pihak berwenang.

Pertunjukan Topeng Monyet
Rantai dan tali plastik melilit di leher monyet

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *