1 Juni Hari Lahir Pancasila

Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 - Logo Kemdikbud RI
Share this :

Biasanya, peringatan Hari Lahir Pancasila dilakukan dengan upacara penaikan bendera Merah Putih di lembaga-lembaga Negara setingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), pemerintah daerah dan jajarannya maupun di sekolah-sekolah. Tetapi, hal itu hal itu tidak dilakukan pada tahun 2020 ini guna mencegah penularan virus corona.

Acara peringatan Hari Lahir Pancasila dapat diganti dengan kegiatan lain dengan kreatif. Berisi tentang berbagai upaya menjaga dan membangkitkan kecintaan terhadap aktualisasi nilai-nilai Pancasila di tengah pandemi corona virus serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Pancasila dalam Tindakan. Melalui Gotong Royong Menuju Indonesia Maju”, demikian bunyi logo Kemdikbud dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020.

1 Juni 1945

Kini genap 75 tahun Pancasila, yakni sejak 1 Juni 1945 saat Sukarno berpidato tentang dasar negara yang dinamainya Pancasila. Dalam pidato inilah konsep dan rumusan awal Pancasila pertama kali dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka.

Pidato yang awalnya disampaikan secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan “Lahirnya Pancasila” oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato, kemudian dibukukan oleh BPUPKI. Tanggal 1 Juni kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.

Dalam Bung Karno Panglima Revolusi, Sejarawan Peter Kasenda menjelaskan bahwa pidato Sukarno pada 1 Juni 1945 berjudul Lahirnya Pancasila kemudian diterbitkan Departemen Penerangan pada 1947. Sebelas tahun kemudian, tepatnya 1958 dan 1959, Presiden Sukarno memberikan kursus-kursus di Istana Negara Jakarta, dan kuliah umum Seminar Pancasila di Yogyakarta. Kumpulan pidato tersebut beserta pidato Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 dibukukan berjudul Pancasila sebagai Dasar Negara.

Kesempatan terakhir Sukarno memperingati Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 1966. Setelah itu, pemerintah Orde Baru menjadikannya tahanan rumah hingga meninggal pada 21 Juni 1970. Pada 17 September 1966 Menteri/Panglima Angkatan Darat Jenderal TNI Soeharto menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila, sebagai peringatan keberhasilan Soeharto menggagalkan upaya kudeta 1965.

Pemerintah Orde Baru melalui Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) melarang peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni mulai tahun 1970. Yang diperingati Orde Baru adalah Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober. Disinyalir hal ini sebagai upaya pemerintah Orde Baru untuk menghapus pengaruh-pengaruh Sukarno.

Baru pada tanggal 1 Juni 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan bahwa tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Tanggal 1 Juni pun ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional mulai tahun 2017.

Sejarah Awal Hari Lahir Pancasila

Mengutip wikipedia.org/wiki/Lahirnya_Pancasila bahwa menjelang kekalahan Tentara Kekaisaran Jepang di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang di Indonesia berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai (bahasa Indonesia: “Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan” atau BPUPK, yang kemudian menjadi BPUPKI, dengan tambahan “Indonesia”).

BPUPKI mengadakan sidang yang pertama mulai tanggal 29 Mei. Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945, namun pembahasan baru dimulai keesokan harinya, 29 Mei 1945, dengan tema dasar negara. Rapat pertama ini diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (bahasa Indonesia: “Perwakilan Rakyat”). Sidang BPUPKI baru selesai tanggal 1 Juni 1945.

Pada kesempatan Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakannya Pancasila. Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Junbi Cosakai.
Selanjutnya Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Sukarno tersebut.

Panitia Kecil dikenal dengan Panitia Sembilan, terdiri atas Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin. Mereka ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Kemudian rumusan Pancasila hasil penggalian Sukarno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka pada sidang PPKI Pertama pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam kata pengantar atas dibukukannya pidato tersebut, yang untuk pertama kali terbit pada tahun 1947, mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat menyebut pidato Ir. Soekarno itu berisi “Lahirnya Pancasila”.

Terapkan Sila Pancasila dalam Kehidupan

Menerapkan sila pertama Pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan hal yang wajib dilakukan demi mewujudkan usaha dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Terlebih lagi makna sila pertama tersebut sejatinya merupakan suatu dasar bagi manusia khususnya dalam hal spiritual. Yakni, mempercayai keberadaan Tuhan, saling menghormati dan memiliki sikap toleransi antarumat beragama.

Sila yang kedua dari berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Manusia sejatinya adalah makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain. Setiap warga hendaknya menerapkan sila kedua Pancasila ini dalam kehidupan sehari-hari. Di antaranya, menjaga kelestarian alam , mengakui persamaan hak dan kewajiban, dan tidak berbuat semena-mena terhadap orang lain.

Sila ketiga Pancasila berbunyi Persatuan Indonesia. Dalam sila tersebut terkandung nilai-nilai persatuan bangsa Indonesia. Demi menjaga persatuan bangsa ini, setiap insan Indonesia hendaknya turut serta berpartisipasi untuk membela maupun menjunjung tinggi sifat patriotisme. Yakni dalam bentuk upaya melindungi sumber daya, menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa, dan bangga menggunakan Bahasa Indonesia.

Sila keempat Pancasila yang berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan memiliki kandungan nilai kerakyatan. Pada sila ini bahwa kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Adapun contoh penerapan nilai-nilai sila keempat yakni, mengutamakan musyawarah mufakat, ikut serta dalam pemilihan umum, dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan melalui prosedur yang benar.

Sedangkan sila kelima yang berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia ini memiliki kandungan nilai-nilai keadilan, kesamarataan. Contoh penerapan sila kelima tersebut dalam kehidupan sehari-hari di antaranya yakni meningkatkan kepekaan sosial, bertindak adil, dan menghargai suatu karya.

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *