“Penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO memperkuat jembatan pemahaman antarbangsa,” tutur Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam pidatonya di forum tersebut.
Pidato Abdul Mu’ti itu menjadi momen bersejarah, kali pertama Bahasa Indonesia digunakan dalam forum UNESCO sejak Indonesia bergabung pada tahun 1950. Bahasa Indonesia kini resmi menjadi bahasa ke-10 yang digunakan dalam Sidang Umum ke-43 United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) yang digelar di Samarkand, Uzbekistan, pada Selasa, 4 November 2025.
Sidang Umum UNESCO ke-43 di Samarkand dihadiri oleh 194 negara anggota dan 12 anggota asosiasi. Forum bergengsi ini menjadi ajang penting dalam menetapkan arah kebijakan global di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Agenda utama Sidang Umum kali ini mencakup pembahasan program dan anggaran UNESCO.
Di samping itu, sekaligus penetapan garis kebijakan lintas-sektor untuk periode 2026–2029. Beberapa sektor strategis yang dibahas meliputi pendidikan, sains alam dan sosial, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi, yakni bidang yang menjadi jantung dari kemajuan peradaban dunia.
Keputusan monumental penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi diambil melalui diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO pada Senin, 20 November 2023, di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis.
Dengan demikian, Bahasa Indonesia kini berdiri sejajar dengan enam bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yakni bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia, serta bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
Penetapan tersebut menjadikan bahasa Indonesia digunakan secara resmi dalam sidang-sidang Konferensi Umum, dan dokumen-dokumen penting UNESCO dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Ini bukan hanya pengakuan linguistik, namun juga pengakuan terhadap kontribusi Indonesia dalam diplomasi kebudayaan dunia.
Bahasa Indonesia: Dari Sumpah Pemuda ke Panggung Dunia
Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan pemersatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, terutama sejak dikumandangkannya Sumpah Pemuda tahun 1928. Melalui ikrar itu, bahasa Indonesia lahir sebagai simbol persatuan di tengah keragaman ratusan suku dan bahasa daerah. Kini, hampir satu abad kemudian, peran bahasa Indonesia meluas melampaui batas geografis Nusantara.
Dengan lebih dari 284 juta penutur (data BPS pertengahan 2025), bahasa ini telah menjadi jembatan diplomasi kultural di berbagai belahan dunia. Pemerintah Indonesia bahkan telah memperkenalkan kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara, membangun jalinan akademik dan kultural yang memperkokoh posisi Indonesia di panggung internasional.
Bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga wahana nilai, identitas, dan semangat gotong royong bangsa. Pengakuan UNESCO ini menjadi bukti bahwa bahasa nasional Indonesia mampu menembus sekat globalisasi dan menjadi bagian dari dialog dunia tentang kemanusiaan dan perdamaian.
Sejarah Panjang Pengakuan hingga Penetapan di UNESCO
Proses pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan perjalanan diplomatik yang panjang, penuh strategi, dan kerja sama lintas lembaga.
Pengusulan ini bermula dari diskusi antara Duta Besar RI untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap (Wadetap) RI untuk UNESCO pada Januari 2023. Dalam pertemuan tersebut, muncul kesadaran akan potensi besar bahasa Indonesia untuk diangkat menjadi bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO.
Potensi itu kemudian disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Menindaklanjuti ide tersebut, pada 7 Februari 2023 diadakan pertemuan lintas kementerian antara Wadetap untuk UNESCO, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan Kemdikbudristek untuk membahas peluang serta strategi pengajuan resmi.
Hasil pertemuan itu diwujudkan dalam penyusunan naskah ajuan kepada UNESCO, yang kemudian diserahkan oleh Perwakilan RI di Paris pada Maret 2023. Proposal ini kemudian masuk dalam agenda Sidang Dewan Eksekutif UNESCO yang berlangsung pada 10–24 Mei 2023.
Dewan Eksekutif UNESCO menyetujui proposal tersebut untuk dibawa ke Sidang Umum ke-42 UNESCO pada 7–22 November 2023. Dalam forum itu, delegasi Indonesia, terdiri atas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa.
Delegasi Indonesia tersebut mempresentasikan ajuan proposal di hadapan Legal Committee pada 8 November 2023 di Paris. Tanpa adanya keberatan dari anggota komisi, Legal Committee menyetujui usulan Indonesia secara aklamasi.
Bahasa Indonesia dan Amanat Konstitusi Kebahasaan
Langkah strategis pemerintah Indonesia dalam memperjuangkan bahasa Indonesia di forum internasional bukanlah sekadar simbol prestise, tetapi juga wujud nyata dari pelaksanaan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal tersebut menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Pengakuan UNESCO ini adalah tonggak penting dalam mewujudkan amanat itu.
Selama ini, secara de facto, Indonesia telah berhasil membangun kantong-kantong penutur asing Bahasa Indonesia di 52 negara melalui program pengajaran dan kerja sama pendidikan. Dengan pengakuan de jure dari UNESCO, upaya ini kini memperoleh legitimasi dan penguatan formal di kancah dunia.
Bahasa Indonesia untuk Dunia: Dari Nusantara Menuju Peradaban Global
Pengakuan UNESCO atas bahasa Indonesia menegaskan bahwa bahasa bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga instrumen diplomasi kebudayaan dan perdamaian. Bahasa Indonesia kini membawa pesan universal: keberagaman dapat bersatu dalam semangat kemanusiaan.
Melalui bahasa, Indonesia tidak hanya menyampaikan ide dan pengetahuan, namun juga nilai-nilai luhur seperti toleransi, musyawarah, dan gotong royong. Semangat itu kini hadir di forum dunia, membuktikan bahwa dari negeri kepulauan di garis khatulistiwa, lahir bahasa yang mampu menjembatani dialog antarbangsa.
Dengan penetapan ini, bahasa Indonesia resmi menorehkan sejarah baru, dari Sumpah Pemuda 1928 hingga Sidang Umum UNESCO 2025, dari tanah air yang beragam menuju panggung global yang memuliakan kebersamaan.
“Kini, bahasa Indonesia tak lagi hanya milik bangsa Indonesia, pun milik dunia yang menghendaki tak hanya persaudaraan namun juga perdamaian.” – (Ali Muchson)
Referensi:
- https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTk3NSMy/jumlah-penduduk-pertengahan-tahun–ribu-jiwa-.html
- https://setkab.go.id/bahasa-indonesia-jadi-bahasa-resmi-konferensi-umum-unesco/
- https://www.tempo.co/politik/bahasa-indonesia-jadi-bahasa-resmi-ke-10-unesco-2086525
