Hari Buruh Internasional : UU Cipta Kerja dan Upah Minimum Isu Utama

pngtree-hari-buruh-kartun-png-image_6237138_1
Share this :

Mengawali kalender bulan Mei, Sabtu (1/5/2021) ditandai dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Seperti tahun-tahun sebelumya, setiap tanggal 1 Mei merupakan momen istimewa bagi kalangan buruh atau pekerja hampir di seluruh negara, tak ketinggalan di Indonesia. Yang membedakan Hari Buruh tahun ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 belum mereda.

May Day diilhami adanya kerusuhan Haymarket di Chicago tahun 1886. Sekitar 40.000 orang melakukan aksi protes dan pemogokan lantaran bertahun-tahun buruh di Amerika Serikat dipaksa bekerja 16 jam sehari. Mereka menuntut waktu kerja delapan jam sehari. Tragisnya, aksi itu berakhir menelan korban jiwa, baik dari buruh maupun aparat keamanan.

Ketika Pemerintah Orde Baru berkuasa, Hari Buruh Internasional di Indonesia sempat pernah dilarang untuk dirayakan. Sejak 1 Mei 2014, melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013, yakni tentang penetapan bahwa tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional. Keputusan hari libur nasional tersebut ditetapkan Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI ke-5, pada tanggal 29 Juli 2013.

Peringatan Hari Buruh di tanah air kali ini ditandai dengan aksi serentak di berbagai daerah untuk menggaungkan dua tuntutan utama yang disampaikan dalam unjuk rasa tersebut. Yang pertama yakni pembatalan UU Cipta Kerja (Omnibus Law), dan yang kedua yakni agar diberlakukan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2021.

Kita berharap, ‘may day’ di masa pandemi Covid-19 yang belum ada tanda menurun ini, semoga aksi para pekerja dapat berjalan lancar dan kondusif. Apa yang mereka harapkan, pihak pemerintah pun dapat memberikan renspons positif, mau mendengarkan keluhan, bak seorang bapak merespon keluhan anak-anaknya.

Tak Sama Loh, ‘May Day’ dengan ‘Mayday’

Istilah ‘May Day’ tak sama dengan ‘Mayday’. Jika May Day adalah Hari Buruh Sedunia, sedangkan Mayday adalah istilah yang digunakan dalam voice-procedur komunikasi radio secara internasional menandai prosedur darurat adanya sinyal bahaya.

‘Mayday’ ini digunakan untuk menandakan adanya keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa, terutama oleh penerbang dan pelaut. Istilah ‘mayday’ ini juga digunakan oleh organisasi setempat seperti polisi, pemadam kebakaran, dan organisasi transportasi di beberapa negara. Tahun 1923 ‘mayday’ pertama kali dikenalkan.

Sebenarnya sudah ada istilah S.O.S., lantaran kedua huruf ‘S’ tersebut sulit dibedakan melalui radio atau telepon, lalu muncul istilah ‘myday’. Ketepatan saat itu banyak sekali lalu lintas udara antara Inggris dan Perancis, akhirnya, istilah ‘mayday’ digunakan. Lagi pula secara fonetik ‘mayday’ sama dengan penyebutan ‘M’aidez’ (bahasa Perancis, dibaca ‘mayday’), yang artinya ‘tolong aku’.

Penyebutan istilah ‘mayday’ tersebut diharuskan diulangi tiga kali berturut-turut saat komunikasi darurat awal, yakni “mayday
, mayday
, mayday
.” Hal ini dimaksudkan untuk mencegah disalahartikan sebagai frasa yang terdengar serupa ‘may day’, di bawah kondisi bising sebagaimana dirilis dari Navigation Center.

#featured image : pngtree

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *