Minggu (29/11/2020) hari ini Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-49. Korpri merupakan sebuah organisasi yang anggotanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, yang bersifat netral dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
“Korpri Berkontribusi Melayani dan Mempersatukan Bangsa” adalah tema yang diusung dalam peringatan hari jadinya yang ke-49 ini. Kegiatan Korpri pada umumnya adalah berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan atau lemabaga profit maupun nonprofit.
Tema tersebut dimaksudkan sebagi bentuk dalam rangka untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab seorang abdi negara. Berdasarkan tema tersebut Korpri bertekad untuk menjadi bagian dari pemersatu bangsa dengan memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat Indonesia.
Lebih-lebih pada era keterbukaan informasi seperti saat ini, Korpri dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal. Sehingga kerjasama antar pegawai dan masyarakat harus sangat dijaga dan ditingkatkan guna mempercepat pembangunan di segala bidang.
Sejarah Korpri
Dilansir dari Bone.go.id, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) merupakan organisasi yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Sedangkan perangkat Pemerintah Desa tidak menjadi anggota Korpri telah memiliki organisasi profesi yang bernama PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Indonesia.
Meski demikian, Korpri acap kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan. Korpri didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Korpri merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, atau pemerintah daerah. Korpri memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah, dan masyarakat umum yang disebut Panca Prasetya Korpri.
Panca Prasetya Korpri disebut juga sebagai sumpah atau janji pegawai negeri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, dan berjiwa sosial.
Panca Prasetya Korpri
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
- Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
- Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia ;
- Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.