Menjaga Alun-Alun, Merawat Identitas dan Ruang Publik Kota
Pacitan menyimpan banyak alasan untuk dikunjungi. Pantai-pantainya menawarkan bentang cakrawala yang memesona, gua-guanya menyimpan keajaiban alam, sementara jejak sejarahnya mengajak kita menengok kembali perjalanan bangsa.
Namun, di antara pesona alam dan destinasi wisata itu, ada satu ruang yang tak kalah penting untuk disinggahi: alun-alun, wajah kota sekaligus cermin bagaimana sebuah kota memperlakukan ruang publiknya.
Kamis pagi, 15 Oktober 2026, seusai salat Subuh, saya menyempatkan diri berjalan kaki bersama Pak Prayitno, kawan seperjalanan sebagai orang asli Pacitan yang lahir di Kebonagung. Berjalan kaki pada pagi hari sudah menjadi rutinitas saya, sedikitnya lima kali dalam sepekan.
Karena itu, meski saya sedang berada di luar kota bukan alasan untuk meninggalkan kebiasaan yang bagi saya bukan sekadar olahraga, melainkan cara menikmati suasana pagi, menhirup udara segar, menikmati sunrise, dan membaca kehidupan sebuah tempat.
Dari hotel, kami berjalan ke arah kanan, melewati Pasar Minulyo. Sampai di perempatan, kami berbelok ke kiri, kemudian mengambil jalan ke kanan. Pagi masih terlalu dini untuk mengenali nama-nama jalan yang kami lalui. Terus melangkah hingga akhirnya kami tiba di Alun-Alun Pacitan.
Kabut tipis dan temaram lampu pagi menyelimuti kawasan pendopo. Bangunan itu tampak samar, menghadirkan suasana yang tenang. Saya juga menyempatkan diri memotret fasad Masjid Agung Darul Falah, yang berdiri tepat di sebelah barat alun-alun. Masjid ini menjadi salah satu penanda penting kehidupan keagamaan masyarakat Pacitan.
Namun, di tengah suasana pagi yang menenangkan itu, ada sesuatu yang mengusik perhatian kami. Pinggiran Alun-Alun Pacitan dipenuhi tenda-tenda yang berfungsi sebagai lapak atau kios berjualan semacam di sentra wisata kuliner (SWK) yang penataannya terasa kurang sedap dipandang mata.
Deretan tenda-tenda untuk berjualan tersebut seolah membentuk pagar yang membatasi pandangan, membuat ruang terbuka itu kehilangan sebagian kesan lapang sebuah alun-alun, tempat yang semestinya menjadi ciri khas sebuah ikon kota.

Seperti sebuah kotak persegi yang dibalut lakban tebal hingga bentuk aslinya nyaris tak terlihat. Begitulah kesan yang muncul ketika memandang alun-alun dari sisi luar. Ikon kota yang seharusnya tampil terbuka justru seperti terkurung oleh tenda-tenda di sekelilingnya.
Di sinilah persoalannya bermula. Tenda-tenda itu tak sekadar bangunan yang mengganggu pandangan. Di baliknya ada pedagang yang menggantungkan penghidupan, keluarga di rumah yang sedang menunggu, serta sekelompok usaha kecil yang layak memperoleh kesempatan untuk tumbuh.
Sebenarnya mereka tak patut diposisikan sebagai pihak yang harus disingkirkan demi keindahan kota. Namun, pada saat yang sama, kepentingan ekonomi juga tak semestinya membuat ruang publik kehilangan fungsi dan karakternya.
Dua kepentingan ini sesungguhnya tak harus dipertentangkan. Yang perlu dipertanyakan ialah kebijakan penataannya. Apakah alun-alun memang harus menjadi tempat menumpuknya seluruh aktivitas orang-orang berdagang?
Tidak tersediakah pilihan lain yang memungkinkan pedagang tetap berusaha tumbuh tanpa membuat alun-alun terasa sesak? Persoalannya adalah bagaimana pemerintah kota mempertemukan hak sebagian masyarakat untuk mencari nafkah dengan hak warga untuk menikmati ruang publik yang lapang, dan nyaman.
Sebuah solusi mungkin, barangkali aktivitas kuliner dan berdagang dapat difasilitasi dengan menempatkan mereka di sentra wisata kuliner (SWK) di sejumlah sudut kota, di sejumlah titik strategis di lahan yang sesuai dengan peruntukannya. Lahan yang diperuntukkan bagi fasilitas umum.
Sentra usaha kecil dapat ditata dengan akses yang baik, fasilitas memadai, dan lingkungan yang menarik. Dengan demikian, kegiatan ekonomi tak kehilangan tempat, sementara alun-alun tetap memiliki ruang untuk berfungsi sebagai pusat perjumpaan warga.
Sebab, jika setiap ruang terbuka akhirnya dipenuhi bangunan atas nama pemberdayaan ekonomi, kita patut bertanya: di manakah warga dapat menikmati kota tanpa harus berbelanja? Di manakah anak-anak dapat berlari, keluarga duduk bersama, atau orang-orang sekadar berjalan kaki dan berbincang tanpa terhalang deretan tenda?
Alun-alun bukan ruang kosong yang seenaknya untuk dimanfaatkan. Ia adalah ruang bersama yang memiliki nilai sosial, historis, dan simbolis. Ketika ruang itu semakin terdesak, yang berkurang tak hanya keluasan lapangan, melainkan juga kesempatan masyarakat untuk menikmati kotanya secara bebas.
Karena itu, penataan Alun-Alun Pacitan semestinya tak berhenti pada upaya mempercantik tampilan. Yang dibutuhkan ialah keberanian menata ulang keseimbangan, mengembalikan alun-alun sebagai ruang publik yang terbuka, sebagai identitas kota.

Catur Gatra Tunggal, Empat Unsur Pembentuk Kota
Untuk memahami pentingnya alun-alun, kita perlu melihatnya dalam konteks tata kota tradisional Jawa. Salah satu konsep yang relevan ialah Catur Gatra Tunggal, yang secara umum merujuk pada kesatuan empat elemen utama pembentuk pusat kota: pusat pemerintahan, alun-alun, masjid, dan pasar.
Konsep ini dapat ditelusuri dalam perkembangan tata ruang kota kerajaan di Jawa, terutama pada masa Kesultanan Mataram Islam. Penataan ruang tersebut bukan sekadar persoalan menempatkan bangunan, melainkan juga mencerminkan hubungan antara kekuasaan, kehidupan sosial, agama, dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Dalam kajian Jo Santoso melalui buku Arsitektur-Kota Jawa: Kosmos, Kultur & Kuasa (2008), arsitektur kota Jawa dapat dipahami melalui keterkaitan antara kosmologi, kebudayaan, dan kekuasaan. Ruang kota, dengan demikian tak semata-mata bentukan fisik, melainkan juga menyimpan nilai dan cara pandang masyarakat yang membangunnya.
Konsep tersebut dapat dilihat, antara lain, dalam tata ruang pusat Kota Yogyakarta. Situs JogjaCagar, milik Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, menjelaskan kesatuan unsur yang meliputi Keraton, Alun-Alun Utara, Masjid Gedhe, dan Pasar Beringharjo. Keempatnya membentuk kawasan yang memiliki fungsi berbeda, namun saling berkaitan.
Pertama, pusat pemerintahan, yang direpresentasikan oleh keraton atau pendopo kabupaten. Di sinilah kekuasaan dijalankan, urusan pemerintahan diselenggarakan, dan hubungan antara penguasa dengan masyarakat dibangun.
Kedua, masjid sebagai pusat kehidupan keagamaan. Keberadaannya mengingatkan bahwa kehidupan masyarakat tak hanya berkaitan dengan urusan duniawi, namun juga nilai spiritual dan moral yang menjadi pedoman bersama.
Ketiga, alun-alun sebagai ruang terbuka bagi kehidupan sosial. Di tempat inilah masyarakat dapat berkumpul, berinteraksi, menyelenggarakan kegiatan bersama, dan membangun rasa kebersamaan. Alun-alun tak sekadar tanah lapang yang luas, melainkan ruang yang memungkinkan kota memiliki kehidupan di luar bangunan-bangunan formalnya.
Keempat, pasar sebagai pusat kegiatan ekonomi. Di sana, kebutuhan masyarakat dipertemukan, barang diperdagangkan, dan penghidupan banyak keluarga ditopang. Kedekatannya dengan unsur-unsur lain memperlihatkan bahwa kegiatan ekonomi merupakan bagian penting dari kehidupan kota.
Keempat elemen tersebut menunjukkan bahwa pusat kota tradisional Jawa dibangun melalui keterhubungan fungsi. Pemerintahan, spiritualitas, kehidupan sosial, dan perekonomian tak berdiri sendiri, melainkan saling melengkapi dalam satu kawasan.

Ruang Publik Bukan Sekadar Ruang yang Tersisa
Dalam konteks itulah, Alun-Alun Pacitan layak dipandang lebih dari sekadar lapangan di pusat kota. Ia merupakan bagian dari identitas kota, ruang perjumpaan warga, sekaligus kawasan yang berpotensi memperkuat daya tarik wisata perkotaan.
Kita tentu tak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa seluruh kota atau kabupaten di Jawa memiliki susunan tata ruang yang persis sama. Setiap kota atau kabupaten mempunyai perjalanan sejarah dan perkembangan yang berbeda.
Namun, nilai yang dapat dipetik dari konsep Catur Gatra Tunggal tetap relevan, yakni sebuah kota membutuhkan keseimbangan antara fungsi pemerintahan, kehidupan sosial, spiritualitas, dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Keseimbangan itu juga menyangkut cara kita memperlakukan ruang terbuka. Alun-alun semestinya tak sekadar menjadi lahan yang tersisa setelah kebutuhan pembangunan dipenuhi. Ia perlu dirawat sebagai ruang bersama yang nyaman, mudah diakses, dan mampu mempertemukan warga dari berbagai latar belakang.
Di samping itu, Pacitan memiliki kekayaan alam dan sejarah yang patut dibanggakan. Gua Gong, Gua Kalak, Gua Tabuhan, dan Luweng Jaran menawarkan pesona alam bawah tanah. Pemandian Air Hangat Tirtohusodo di Arjosari menghadirkan pengalaman berendam dalam air panas alami.
Pantai Watu Karung, Pantai Srau, Pantai Klayar, Pantai Kasap, dan Pantai Teleng Ria melengkapi daya tarik pesisirnya. Kekayaan kulinernya pun beragam, mulai dari nasi tiwul berbahan gaplek hingga aneka olahan ikan tuna yang dapat dijadikan buah tangan.

Sementara itu, Monumen Panglima Besar Jenderal Sudirman di Nawangan mengajak pengunjung mengenang perjuangan gerilya sang panglima. Pun rumah tinggal keluarga SBY dan Museum SBY pun sebagai aset sejarah yang layak untuk dikulik sejarahnya.
Namun, daya tarik sebuah kota tak hanya ditentukan oleh destinasi yang dekat jauh atau dari pusat permukiman. Cara kota merawat ruang destinasi pada sehari-hari juga mencerminkan kualitas kehidupan masyarakatnya.
Pagi itu, langkah kaki bersama Pak Prayitno membawa saya pada sebuah renungan sederhana. Membangun kota bukan hanya soal menyediakan tempat untuk berdagang atau mendatangkan wisatawan, melainkan juga memastikan setiap kebutuhan memperoleh ruang yang tepat.
Alun-alun tak harus steril dari kehidupan ekonomi. Yang diperlukan ialah penataan yang bijaksana, sehingga kegiatan usaha dapat tumbuh tanpa menghilangkan fungsi utama ruang publik.
Sebab, kota yang baik bukan kota yang seluruh sudutnya dipenuhi bangunan dan aktivitas, melainkan kota yang mampu menjaga keseimbangan. Ketika pedagang mendapatkan ruang yang layak dan warga tetap memiliki tempat untuk berkumpul, keduanya sama-sama memperoleh manfaat.
Merawat Alun-Alun Pacitan berarti merawat lebih dari sekadar sebuah lapangan. Justru sejatinya sedang menjaga ingatan, identitas kota, dan hak masyarakat atas ruang bersama. Di samping juga kemampuan menjaga warisan dan menyediakan ruang yang manusiawi bagi generasi hari ini maupun esok.
Referensi
- Santoso, J. (2008). Arsitektur-kota Jawa: Kosmos, kultur & kuasa. Centropolis.
- Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. (t.t.). JogjaCagar: Data warisan budaya. https://jogjacagar.jogjaprov.go.id/detail/4702/displayrecords-i-nama-warisan
