Banyak peristiwa penting dan bernilai historis terjadi di belahan bumi pada tanggal 18 Februari, atau pada hari ke-49 dalam sistem kalender Gregorian. Satu di antaranya yakni tanggal 18 Februari 1745, Kota Surakarta didirikan di tepi Bengawan Solo dan menjadi ibu kota Kasunanan Surakarta.
Sekilas tentang Kalender Gregorius atau Kalender Gregorian, yakni kalender yang sekarang dipakai. Ini merupakan modifikasi Kalender Julius. Yang pertama kali mengusulkannya ialah Dr. Aloysius Lilius dari Napoli-Italia.
Usulan Dr. Aloysius Lilius disetujui oleh Paus Gregorius XIII pada tanggal 24 Februari 1582. Penanggalan tahun kalender berdasarkan tahun Masehi. Kalender ini diciptakan karena Kalender Julius dinilai kurang akurat.
Menguti Wkipedia-Ensiklopedia Bebas, Kota Surakarta juga disebut Solo, adalah wilayah otonom dengan status kota di bawah Provinsi Jawa Tengah. dengan penduduk 503.421 jiwa (2010) dan kepadatan 13.636/km2.
Bersama dengan Yogyakarta, Kota Surakarta merupakan pewaris Kesultanan Mataram yang dipecah melalui Perjanjian Giyanti, pada tahun 1755.
Kota Surakarta dengan luas 44 km2 berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Boyolali di sebelah utara, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo di sebelah timur dan barat, dan Kabupaten Sukoharjo di sebelah selatan.
Berdasarkan jumlah penduduk, Kota Surakarta merupakan kota terbesar ketiga di pulau Jawa bagian selatan setelah Bandung dan Malang. Sisi timur kota ini dilewati sungai yang diabadikan Gesang dalam lagu irama keroncong, âBengawan Soloâ.
Bengawan Solo adalah sungai terpanjang di Pulau Jawa dengan dua hulu sungai yaitu dari daerah Pegunungan Sewu, Wonogiri dan Ponorogo, selanjutnya bermuara di daerah Gresik.
Kata bengawan dalam bahasa Jawa berarti sungai yang besar. Pada masa lalu, sungai ini pernah dinamakan Wuluyu, Wulayu, dan Semanggi (dieja Semangy dalam naskah bahasa Belanda abad ke-17).
Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah sebuah kerajaan di Jawa Tengah yang berdiri pada tahun 1755 sebagai hasil dari perjanjian Giyanti yang ditandatangani pada tanggal 13 Februari 1755.
Perjanjian antara VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) dengan pihak-pihak yang bersengketa di Kesultanan Mataram, yakni Sunan Pakubuwana III dengan Pangeran Mangkubumi.
Perjanjian Giyanti tersebut membuahkan kesepakatan bahwa Kesultanan Mataram dibagi dalam dua wilayah kekuasaan, yaitu Kota Surakarta dan Kota Yogyakarta, yang dikenal sekarang.
Kasunanan Surakarta tidak dianggap sebagai pengganti Kesultanan Mataram, melainkan sebuah kerajaan tersendiri, walaupun rajanya masih keturunan raja Mataram. Setiap raja Kasunanan Surakarta bergelar sunan, sedangkan raja Kesultanan Yogyakarta bergelar sultan.